Jumat, 12 Oktober 2012

Tugas 2 Softskill



Kasus 1
Manupulasi Laporan Keuangan PT. Kimia Farma tbk

PT Kimia Farma adalah salah satu produsen obat-obatan milik pemerintah di Indonesia. Pada audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementrian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.
Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi. Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan tersebut. Selain itu, KAP tersebut juga tidak terbukti membantu manajemen melakukan kecurangan tersebut.
Keterkaitan Akuntan Terhadap Skandal Kimia Farma,Tbk
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) melakukan Pemeriksaan atau penyidikan baik atas manajemen lama direksi PT Kimia Farma Tbk ataupun terhadap akuntan publik Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM). Dan akuntan publik (Hans Tuanakotta dan Mustofa) harus bertanggung jawab, karena akuntan publik ini juga yang mengaudit Kimia Farma tahun buku 31 Desember 2001 dan dengan yang interim 30 Juni tahun 2002.
Pada saat audit 31 Desember 2001 akuntan belum menemukan kesalahan pencatatan atas laporan keuangan. Tapi setelah audit intertim 2002 akuntan publik Hans Tuanakotta Mustofa (HTM) menemukan kesalahan pencatatan atas laporan keuangan. Sehingga Bapepam sebagai lembaga pengawas pasar modal bekerjasama dengan Direktorat Akuntansi dan Jasa Penilai Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi para akuntan publik untuk mencari bukti-bukti atas keterlibatan akuntan publik dalam kesalahan pencatatan laporan keuangan pada PT. Kimia Farma, Tbk untuk tahun buku 2001.
Namun dalam hal ini seharusnya akuntan publik bertindak secara independen karena mereka adalah pihak yang bertugas memeriksa dan melaporkan adanya ketidakwajaran dalam pencatatan laporan keuangan. Dalam UU Pasar Modal 1995 disebutkan apabila di temukan adanya kesalahan, selambat-lambatnya dalam tiga hari kerja, akuntan publik harus sudah melaporkannya ke Bapepam. Dan apabila temuannya tersebut tidak dilaporkan maka auditor tersebut dapat dikenai pidana, karena ada ketentuan yang mengatur bahwa setiap profesi akuntan itu wajib melaporkan temuan kalau ada emiten yang melakukan pelanggaran peraturan pasar modal. Sehingga perlu dilakukan penyajian kembali laporan keuangan PT. Kimia Farma, Tbk dikarenakan adanya kesalahan pencatatan yang mendasar, akan tetapi kebanyakan auditor mengatakan bahwa mereka telah mengaudit sesuai dengan standar profesional akuntan publik. Akuntan publik Hans Tuanakotta & Mustofa ikut bersalah dalam manipulasi laporan keuangan, karena sebagai auditor independen akuntan publik Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM) seharusnya mengetahui laporan-laporan yang diauditnya itu apakah berdasarkan laporan fiktif atau tidak.


Kasus 2

Pertarungan Auditor Firm dalam Kasus Telkom Pertarungan Auditor Firm dalam Kasus Telkom.

Adalah sikap bodoh, bila mempercayai akuntan dari luar negeri sebagai yang nomor satu kualifkasinya. Sebab, mereka juga tidak bersih dari tindakan merekayasa laporan keuangan.

Begitulah, kira-kira kalimat yang diucapkan Presiden Megawati Soekarnoputri saat membuka Kongres IX Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) di Jakarta, September, tahun lalu. Semua tahu, skandal laporan keuangan paling spektakuler terjadi di Amerika Serikat (AS), negara yang dikenal sangat menjunjung tinggi keterbukaan, mengagungkan transparansi, dan memosisikan diri sebagai kampiun good corporate governance. Sebut saja kasus Enron, Tyco, Dynegy, WorldCom, Xerox, Merck, dan beberapa kasus lainnya.

Erry Riyana Hardjapamekas, pengurus teras IAI, dalam sebuah tulisannya di Majalah Tempo, beberapa waktu lalu, berpendapat: “sulit dipercaya bahwa kejadian (di AS, red) itu merupakan kealpaan prosedur audit, apalagi kekeliruan teknis pembukuan. Sangat kuat persepsi publik bahwa skandal itu merupakan buah dari sebuah desain yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang cerdas dengan pengetahuan dan ketrampilan tingkat tinggi, tentu dengan semangat
kolusi berjamaah.”

Singkat cerita, kata Erry, skandal (yang terjadi di AS, dan mungkin yang terjadi di Indonesia) itu bukan lagi sebuah kecelakaan bisnis, melainkan salah satu perwujudan keserakahan.

Kasus Telkom, tentu tidak sama dengan Enron dan skandal akuntansi di AS lainnya. Dari surat pengaduan KAP Eddy Pianto kepada IAI tentang perlakuan tidak sehat dari KAP Hadi Sutanto (PwC), bukanlah skandal rekayasa laporan keuangan. Tetapi, apakah kasus perseteruan dua KAP yang mengaudit Telkom itu merupakan salah satu perwujudan keserakahan, seperti ditulis Erry Riyana, pengurus IAI, itu?

Yang jelas, bagi Eddy, perlakuan tidak sehat dari KAP Hadi Sutanto (HS) bukan hanya merugikan Telkom dan namanya, tetapi juga menyangkut kelangsungan usahanya, KAP Eddy Pianto (EP). Ini pula yang dituntut Eddy kepada organisasi profesi, IAI. Yakni, demi membersihkan namanya, bukan hanya kepada Bapepam, DJLK dan perusahaan yang bakal menggunakan jasa auditnya, tetapi kepada masyarakat luas.
Sudah hampir dua bulan, Eddy Pianto mengirimkan surat pengaduan ke organisasi yang membawahi profesi akuntan, IAI, itu. Achmadi Hadibroto, Ketua Umum IAI menyerahkan penyelesaian masalah pengaduan KAP Eddy Pianto (EP) sepenuhnya kepada BP2AP (Badan Peradilan dan Pemeriksaan Akuntan Publik). “Kalau ada perselisihan profesi menjadi wewenang BP2AP,” kata Achmadi, yang sebelum menjadi ketua umum IAI sempat memimpin
BP2AP.

Rusdi Daryono, ketua BP2AP, mengatakan, lembaganya tengah menangani pengaduan EP tersebut. Pihaknya kini masih mempelajari, dan mengumumpulkan informasi, untuk kemudian membahasnya. “Pihak KAP Hadi Sutanto (PwC) sudah memberikan klarifikasi kepada kita,” kata Rusdi, yang juga akuntan dari KAP Hans Tuanakotta & Mustofa (partner Deloitte Touche Tohmatsu).

Sayangnya Rusdi tidak menjelaskan isi klarifikasi dari HS itu. Ia juga belum bisa memberikan gambaran yang lengkap tentang kasus perseteruan antara dua KAP, yang menjadi anggota IAI itu. Karena itu, kata Rusdi, penanganan masalah tersebut kemungkinan agak lambat. Bukan hanya soal kasusnya, tetapi juga perlu memanggil kedua belah pihak yang berseteru, untuk kemudian dilakukan pengkajian.

Hariyanto Sahari, Senior Partner HS, setelah berkali-kali dihuubngi dan ditemui Investor Indonesia akhirnya mau juga buka suara. “Kita sudah berikan klarifikasi mengenai pengaduan tersebut kepada BP2AP,” kata Hariyanto. Sayangnya, Hariyanto yang memang menangani laporan keuangan Telkomsel, anak perusahaan Telkom, dan tugas me-review laporan keuangan Telkom 2002, tidak menyebutkan, klarifikasi macam apa yang diberikan kepada BP2AP. Sehingga tidak diperoleh jawaban dari HS tentang semua tuduhan Eddy dalam surat pengaduannya kepada IAI pada 16 Juli lalu (tulisan pertama).
Menurut Hariyanto, pengaduan sesama anggota IAI sebagai hal yang lumrah. “Hal tersebut boleh saja dilakukan antara sesama akuntan anggota IAI,” katanya. Dan, penyelesaiannya kini sudah di tangan BP2AP. “Saat ini, kita masih menunggu tanggapan IAI (BP2AP, red) mengenai klarifikasi yang sudah diberikan,” katanya.
Namun, Rusdi Daryono, ketua BP2AP belum bisa memastikan dan belum memiliki gambaran, kapan kasus ini bakal selesai. Yang jelas, lanjut Rusdi, BP2AP berusaha untuk sesegera mungkin menyelesaikan kasus ini. Kemudian, hasilnya diserahkan ke kompartemen Akuntan Publik di IAI. “Nanti, hasilnya akan diumumkan di kompartemen IAI,” katanya.
Sementara itu, Ketua Majelis Kehormatan IAI, Kanaka Puradiredja masih menunggu hasil pemeriksaan BP2AP terkait pengaduan EP. Ia belum tahu secara persis isi pengaduan salah satu anggotanya itu.
Hasil pemeriksaan BP2AP, menurut Kanaka, sangat penting, karena akan menjadi acuan bagi lembaga lain, seperti Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) dan Direktorat Pembinaan Akuntan Publik dan Jasa Penilai, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK), Departemen Keuangan (Depkeu) mengambil keputusan. Kedua lembaga itu memang berwenang mengawasi akuntan publik. “Sebaiknya kedua lembaga itu menunggu hasil pemeriksaan organisasi profesi, agar tidak terjadi tumpang tindih,” kata Kanaka.
Abraham Bastari, Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan (PP) Bapepam berpendapat, antara IAI, DJLK Depkeu serta Bapepam tidak saling terkait. “Kalau etika antar profesi tentu arahnya ke IAI,” kata Abraham. DJLK adalah lembaga yang bertugas melakukan pembinaan terhadap akuntan publik yang beroperasi di Indonesia. DJLK-lah yang akan mencermati proses audit yang dilakukan kantor akuntan publik yang sudah terdaftar, seperti EP. Sementara Bapepam melakukan pengawasan, khususnya yang berkaitan dengan pelanggaran di bidang pasar modal.
“Jadi pemeriksaan terhadap KAP Eddy Pianto jalan terus, meski ada surat Eddy Pianto yang mengadukan PwC kepada IAI,” kata Abraham. Seperti diketahui, ketika kasus laporan keuangan Telkom ditolak SEC, Bapepam langsung menghentikan sementara kegiatan KAP Eddy Pianto --yang sudah terdaftar di Bapepam-- untuk mengaudit laporan keuangan perusahaan publik di Indonesia. Setelah disuspen, Bapepam baru melakukan pemeriksaan.
Menurut Abraham, langkah EP mengadukan HP (partner PwC) ke IAI tidak terkait dengan pelaksanaan atau pelanggaran di bidang pasar modal. “Pengaduan itu adalah masalah (kode etik) profesi,” tegasnya. Sedangkan yang sedang diteliti dan diperiksa Bapepam adalah berkaitan dengan kompetensi EP mengaudit Telkom, perusahaan yang listing di Bursa Efek Jakarta.
Meski begitu, masih kata Abraham, Bapepam akan mengakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan IAI dan DJLK. Biro PP sudah menyurati DJLK dan IAI dalam upaya mengumpulkan informasi. “Kita kumpulkan semua informasi yang terkait dengan Eddy Pianto,” jelasnya.
Eddy Pianto sangat berharap kasusnya segera diselesaikan, baik di Bapepam maupun di IAI, karena menyangkut kelangsungan usaha bisnisnya. Publik juga berharap, IAI dan Bapepam bisa menuntaskan kasus ini segera. Bukan hanya menyangkut KAP Eddy Pianto dan KAP Hadi Sutanto, melainkan profesi akuntan, yang –kata Erry Riyana Hardjapamekas dalam kolomnya di Majalah Tempo beberapa waktu lalu— nyawanya adalah kepercayaan publik.
Bermodal kepercayaan publik itulah, akuntan publik diberi “hak istimewa” untuk melakukan fungsi atestasi (pengecekan). Atas nama kepercayaan publik pula, mereka berhak menerima bayaran, sebagai imbalan atas independensi, obyektivitas, dan kompetensi profesionalnya. Maka hak hidup akuntan publik harus hilang, dan hak atas imbalan itu menjadi haram, ketika mereka kehilangan independensi, obyektivitas, apalagi profesionalismenya.(Dipublis di Harian Investor Indonesia pada 8 September 2003)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar