Rabu, 13 April 2011

UNDANG – UNDANG KOPERASI

Ø      No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian

Mengingat : pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1), dan pasal 33 undang-undang dasar 1945
Dengan persetujuan


DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Memutuskan :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
  1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

  1. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.

  1. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.

  1. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.

  1. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Landasan dan Asas

Pasal 2

Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.

Bagian Kedua
Tujuan

Pasal 3

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.



BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian Pertama
Fungsi dan Peran

Pasal 4

Fungsi dan peran Koperasi adalah :
a.     membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;

b.     berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;

c.     memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;

d.     berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Bagian Kedua
Prinsip Koperasi

Pasal 5

(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.      keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;

b.      pengelolaan dilakukan secara demokratis;

c.      pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;

d.      pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;

e.      kemandirian

(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula  prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.      pendidikan perkoperasian;

b.      kerja sama antarkoperasi.


BAB IV.
PEMBENTUKAN
Bagian Pertama
Syarat pembentukan 

Pasal 8

Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya :
a.      daftar nama pendiri;
b.      nama dan tempat kedudukan;
c.      maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d.      ketentuan mengenai keanggotaan;
e.      ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f.        ketentuan mengenai pengelolaan;
g.      ketentuan mengenai permodalan;
h.      ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i.        ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j.         ketentuan mengenai sanksi.

Bagian Kedua
Status Badan Hukum

Pasal 9

Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.

Pasal 10

(1)  Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
(2)  Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
(3)  Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Bagian Ketiga
Bentuk dan Jenis

Pasal 15

Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.

Pasal 16

Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.

BAB V.
KEANGGOTAAN

Pasal 17

(1)  Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
(2)    Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar angota.

Pasal 18

(1)  Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2)  Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 19

(1)  Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
(2)  Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
(3)  Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
(4)  Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

BAB VI.
PERANGKAT ORGANISASI

Bagian Pertama
Umum

Pasal 21

Perangkat Organisasi Koperasi terdiri dari :
a. Rapat Anggota;
b. Pengurus;
c. Pengawas.
Bagian Kedua
Rapat Anggota

Pasal 22

(1)   Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2)   Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 23
Rapat Anggota menetapkan :
a.     Anggaran Dasar;
b.     kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c.      pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d.     rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e.     pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f.        pembagian sisa hasil usaha;
g.     penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.


Selasa, 12 April 2011

UNDANG-UNDANG MONOPOLI & OLIGOPOLI


        
Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".

  •  Ciri dan Sifat Monopoli
       Ada beberapa ciri dan sifat dasar pasar monopoli. Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis; dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.
       Hambatan itu sendiri, secara langsung maupun tidak langsung, diciptakan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk memonopoli pasar. Perusahaan monopolis akan berusaha menyulitkan pendatang baru yang ingin masuk ke pasar tersebut dengan dengan beberapa cara; salah satu di antaranya adalah dengan cara menetapkan harga serendah mungkin.
       Dengan menetapkan harga ke tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan sendirinya.
       Cara lainnya adalah dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen di pasar.

  •  Rahasia Dagang
Dalam UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, pasal 1 bahwa :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang tekhnologi dan/atau bisnis, mempuyai nilai ekonomi karena berguan dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

  • Dilihat dari definisi tersebut terdapat unsur-unsur, sebagai berikut: :
1. informasi yang tidak diketahui umum di bidang tekhnologi atau bisnis
2. mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan
3. dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang

  • Dalam pasal 2 UU No30 Tahun 2000, bahwa Ruang Lingkup dari rahasia dagang adalah :
“ Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain di bidang teknologi dan atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
       Informasi tersebut harus memiliki nilai ekonomis, bersifat aktual dan potensial, tidak diketahui umum serta tidak dapat dipergunakan oleh orang lain yang tidak secara detail mengetahui informasi tersebut. Informasi inipun harus secara konsisten dijaga kerahasiaannya (dengan langkah-langkah tertentu menurut ukuran wajar), sehingga tidak dapat dipergunakan oleh orang lain, karena dengan informasi tersebut seseorang dapat memperoleh keunggulan kompetitif untuk bersaing dengan kompetitornya yang tidak mengetahui informasi tersebut. Kelalaian pemilik informasi atas hal ini dapat menggugurkan eksistensi rahasia dagang itu sebagai Hak Milik Intelektual.

  • Rahasia Dagang & Kaitannya dengan UU No.5 Tahun 1999
        Indonesia merupakan salah satu negara yang ikut serta meratifikasi TRIPs melalui UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Sebagai konsekuensinya Indonesia mempunyai keterikatan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam TRIPs yang mengatur tentang Intellectual Property Rights tersebut. Implementasi langsung dari kebijakan ini, Indonesia telah memiliki perundang-undangan di bidang Hak cipta, Paten, Merek, Rahasia Dagang, Desain Industri dan Desain Tat Letak Sirkuit Terpadu.
        Berkenaan dengan lahirnya UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, sebagai salah satu implementasi dari TRIPs-GATT. Sebenarnya bukan berarti sebelumnya tidak ada sama sekali peraturan perundangan mengenai hal ini. Peraturan ini sudah ada hanya saja peraturan tersebut belum dikelompokkan sebagai bagian dari Hak Milik Inteletual.
         Pengaturan tentang perlindungan Rahasia Dagang dan obyek Hki lainnya bila merujuk pada TRIPs Agreement serta bagian-bagian yang terkait dengan standar pengaturan Haki diatur dalam, Part II yaitu : Standard Concerning the avaibilility, Scope, and Use of Intellectual Property Rights , tercantum dari Section 1, Article 9 sampai dengan Section 8, Article 40.
Meliputi ketentuan sebagai berikut :
1. copyright and Related Rights
2.Trademarks
3..Geographical Indications
4.Industrial Designs
5.Patents
6.Layout-Design (Topographies) of Integrated Circuits
7.Protection of Undisclosed Information
8.Control of Anti – Competitive Practice in Contractual Licences
          Bila diperhatikan sesungguhnya tidak tercantum secara eksplisit perlindungan terhadap rahasia dagang, kecuali ketentuan yang tercantum dalam Section 7 tentang Protection Undisclosed Information. Pasal ini yang kemudian dipadankan menjadi Rahasia Dagang.
        Bila dilihat dari negara-negara lain, sesungguhnya tidak semua negara memiliki peraturan khusus mengenai rahasia dagang. Seperti Australia, mengatur ketentuan rahasia dagang dalam breach of contract dan breach of confident, Amerika serikat hanya memiliki peraturan di tingkat negara bagian sedangkan di tingkat federal sampai saat ini belum ada. Karena persoalan ini pun dianggap sebagai persoalan perdata saja.
        Adanya undang-undang khusus yang mengatur rahasia dagang, diharapkan dapat memberi perlindungan terhadap pemiik hak rahasia dagang sehingga akan memacu dan meningkatkan kreatifitas atau inovasi pada umumnya, dalam rangka mengembangkan usahanya. Selain itu, ada harapan agar mampu mengatasi persaingan curang secara preventif dan represif dari para pelaku pesaing curang yang mengabaikan pengembangan kreatifitas, dan inofasinya.

PASAR OLIGOPOLI

           Pasar oligopoli adalah adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
        Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
       Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga di antara pelaku usaha yang melakukan praktik oligopoli menjadi tidak ada.
       Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.

  • Macam –Macam Oligopoli
1.Oligopoli murni yang ditandai beberapa perusahaan yang menjual produk homogen.
2.Oligopoli dengan perbedaan yang ditandai beberapa perusahaan menjual produk yang dapat dibedakan.

  •  Berikut ini adalah bagian isi UU No.5 Tahun 1999 tentang pasar oligopoli :
BAB III
PERJANJIAN YANG DILARANG

Bagian Pertama
Oligopoli
Pasal 4
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersamasama
melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang
dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan
produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1),
apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih
dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu

Bagian Kedua
Penetapan Harga

Pasal 5
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus di bayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalaim ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau
b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.

Pasal 6
Pelaku usaha dilarang membuat rperjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus di bayar oleh pembeli lain untuk barang atau jasa yang sama.

Pasal.7
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar , yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Pasal.8
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah dari pada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Seharusnya Kita - Naff

Saat relung hatiku kini mulai terasa
Sepi tanpa ada cintamu dalam hidupku
Semua terasa hampa
Kala hatimu tak dapat ku sentuh

* Semakin jauh asaku kini untuk ku gapai
Dalam luka batinku perih teteskan lara
Ketika dirimu jauh
Isi hatimu tlah menjadi miliknya

Seharusnya dunia ini begitu indah
Seharusnya hidupku ini penuh bermakna
Takkan gundah jiwaku bila kau bersamaku
Takkan perih batinku kini bila kaupun milikku
Saharusnya dunia ini punya kita berdua.

Back to *

Seandainya kau tahu
Perih didalam hatiku
Apakah kau merasakan apa yang ku rasa

Jumat, 08 April 2011

PERDAGANGAN INTERNASIONAL


1. Pengertian Perdagangan Internasional
Perdagangan internasional adalah perdagangan yang di lakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama.
Ada empat hal yang mendasari hubungan ekonomi dengan negara lain ;
• Perdagangan internasional : pengaruhnya struktur ekonomi nasional
• Pembayaran internasional : ekspor barang & jasa menimbulkan tagihan terhadap luar negri, sedangkan impor menimbulkan utang.
• Kebijakan perdagangan internasional : usaha untuk memajukan perdagangan antar negara
• Kerjasama internasional : untuk memajukan kerjasama dan saling membantu antar negara.

2. Faktor Pendorong Perdagangan internasional.
Faktor pendorong perdagangan internasional,,salah satunya adalah adanya
Perbedaan antar negara, perbedaan yang di maksud adalah seperti perbedaan
SumBer daya alam, perbedaan sumber produksi, perbedaan ilmu tehnologi dan
Pengetahuan yg di pergunakan untuk mengolah SDA. dan beberapa faktor lainnya
Seperti: keinginan untuk memperoleh keuntungan,meningkatkan pendapatan
Negara & membuka kerjasama dengan negara lain.

3. Manfaat Perdagangan Internasioanal
Manfaat yang dapat di dapat dalam melakukan perdagangan internasional ini adalah,
• Memperoleh barang & jasa yang tidak di peroleh dalam negri
• Menambah jumlah barang dan kualitas barang
• Memperluas daerah pemasaran
• Meningkatkan devisa negara
• Dapat memperoleh barang & jasa dengan harga yang lebih murah.

4. Kebijakan Perdagangan Internasional
A. Politik Perdagangan bebas
• Pemerintah tidak ikut campur dalam perdagangan internasional
• Perdagangan bebas memungkinkan :
a. setiap negara memfokuskan diri dalam produksi barang yang memiliki keunggulan kooperatif
b. tingkat harga akan lebih rendah,karena adanya pembagian kerja internasional.

B. Politik proteksi
Negara melakukan proteksi untuk melindungi produsen dalam negri melalui cara seperti berikut:
• Penetapan tarif, a/ pembebanan atas barang yang melewati daerah pabean.
• Kuota, membatasi barang dan jasa yang amsuk melalui jalur impor.
• Politik dumping, menetapkan harga jual di luar negri dapat menjual lebih murah dari pada harga jual dalam negri.
• Subsidi dan premi, subsidi di maksudkan agar produsen dalam negri dapat menjual lebih murah. Premi, harga yang harus di bayar oleh pemerintah untuk setiap unit hasil produksi
• Larangan impor, di gunakan untuk melindungi industri dalam negri.

5. Alat Pembayaran Internasioanal.
a. Valuta asing atau foreign exchange, mata uang yang di gunakan negara lain.
b. Devisa, semua barang yang dapat di gunakan sebagai alat pembayaran luar negri dan dapat di terima di dunia internasional,,devisa dapat berupa: mata uang asing,emas, wesel asing.

• Sumber devisa:
1. kegiatan ekspor,semangkin banyak ekspor, devisa semangkin banyak
2. turis internasionL, ketika datang menukarkan uangnya dengan mata uang indonesia
3. perdagangan jasa
4. kredit luar negri,yang di peroleh dengan proses impor.

• Tujuan penggunaan devisa
1. membayar barang-barang impor
2. membiayai kedutaan di luar negri
3. membiyayai utang luar negri
4. biaya pengunjungan dinas pemerintahan ke luar negri

Siapa saja sih yang disebut anak jalanan?

Anak jalanan adalah seseorang yang masih belum dewasa (secara fisik dan phsykis) yang menghabiskan sebagian besar waktunya di jalanan dengan melakukan kegiatan-kegiatan untuk mendapatkan uang guna mempertahankan hidupnya yang terkadang mendapat tekanan fisik atau mental dari lingkunganya.Umumnya mereka berasal dari keluarga yang ekonominya lemah. Anak jalanan tumbuh dan berkembang dengan latar kehidupan jalanan dan akrab dengan kemiskinan, penganiayaan, dan hilangnya kasih sayang, sehingga memberatkan jiwa dan membuatnya berperilaku negatif.

Kasus-kasus kekerasan (fisik, psykologis, maupun seksual) yang dialami oleh anak jalanan hingga terungkap ke publik hanyalah sebuah fenomena “gunung es” dari kasus-kasus kekerasan yang sebenarnya sering terjadi di dalam kehidupan anak-anak jalanan. Oleh karena itu, tidaklah terlalu berlebihan bila dikatakan bahwa anak jalanan senantiasa berada dalam situasi yang mengancam perkembangan fisik, mental dan sosial bahkan nyawa mereka. Di dalam situasi kekerasan yang dihadapi secara terus-menerus dalam perjalanan hidupnya, maka pelajaran itulah yang melekat dalam diri anak jalanan dan membentuk kepribadian mereka.

Ketika mereka dewasa, besar kemungkinan mereka akan menjadi salah satu pelaku kekerasan. Tanpa adanya upaya apapun, maka kita telah berperan serta menjadikan anak-anak sebagai korban tak berkesudahan. Menghapus stigmatisasi di atas menjadi sangat penting. Sebenarnya anak-anak jalanan hanyalah korban dari konflik keluarga, komunitas jalanan, dan korban kebijakan ekonomi permerintah yang tidak becus mengurus rakyat. Untuk itu kampanye perlindungan terhadap anak jalanan perlu dilakukan secara terus menerus setidaknya untuk mendorong pihak-pihak di luar anak jalanan agar menghentikan aksi-aksi kekerasan terhadap anak jalanan.