Minggu, 14 November 2010

pengertian koperasi,tujuan, prinsip,bentuk badan usaha , & bentuk organisasi

NAMA : KAROLINE MARYANA. S.
NPM : 21209236
KELAS : 2 EB 16
MK : EKONOMI KOPERASI # (Penulisan )

Pengertian Koperasi

Koperasi adalah suatu kumpulan orang- orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang- undang no.12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang – orang , badan-badan hukum bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Tujuan Koperasi
Tujuan kopersi indonesia sebagaimana diatur dalam UU 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, di jelaskan pada BAB II tujuan koperasi di jelaskan pada pasal 3 :

Pasal 3,
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan UUD 1945. “

Menurut Bung Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.

Prinsip Kopersi

Prinsip koperasi indonesia

Dalam BAB III, Bagian kedua, pasal (5) UU No 25 tahun 1992 diuraikan bahwa :
1) koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :

a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. pengelolaan di lakukan secara demokratis
c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
d. usaha masing-masing anggota
e. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal,
f. kemandirian

2) dalam mengembangkan kopersai, maka koperasi melaksanakan pula prinsip kopersai sebagai berikut :

a. pendidikan perkoperasian
b. kerja sama antar koperasi
dalam penjelasan dari pasal (5) UU No.25 tahun 1992 tersebut, diuraikan bahwa prinsip kopersai adalah merupakan satu kesatuan dan tidak dapat di pisahkan dalam kehidupan koperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut, koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.
Bentuk Badan Usaha Kopersai
Usaha bisnis dapat di laksanakan dalam berbagai bentuk. Di indonesia kita mengenal beberapa macam bentuk badan yaitu ;
Koperasi = Koperasi adalah usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
UUD NO.25 TAHUN 1992 tentang perkoperasian
• Berdasarkan anggoanya koperasi dapat di bagi menajdi 2,yaitu
a. Koperasi primer, koperasi yang berangotakan orang-orang
b. Kopersi sekunder, koperasi yang beranggotakan berdasarkan badan hukum-badan hukum koperasi
Koperasi sekunder di bedakan menjadi 3, yaitu :
 Koperasi pusat
 Koperasi gabungan
 Koperasi induk
BUMN
Adalah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negri
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 Permodalan atau lebih.

Firma
Firma (fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

Bentuk Organisasi
Menurut pola hubungan kerja, lalu lintas wewenang dan tanggung jawab, maka bentuk organisasi dapat di bedakan sbb :
 Bentuk Organisasi
Bentuk ini merupakan bentuk organisasi paling tua dan paling sederhana, dimana cirinya adalah struktur organisasi ini relatif kecil,jumlah karyawan yang lebih relatif sedikit, saling kenal, & spesialisasi kerja’y yang belum bgt rumit & tinggi .
Kebaikannya :
 Kesatuan komando terjamin,karena pimpinan berada pada satu tangan
 Proses pengambilan keputusan berjalan dengan cepat karena jumlah orang yang di ajak berkonsultasi masih dikit
 Rasa solidaritas diantara karyawan umumnya tinggi,krn saling kenal.

Keburukannya :
 Seluruh organisasi tergantung pada satu pimpinan, dimana bila pimpinan tersebut berhalangan maka organisasi tersebut akan hancur
 Ada kecenderungan pimpinan bertindak secara otokratis
 Keseimbangan karyawan untuk berkembang terbatas.

 Bentuk Organisasi Fungsional
Bentuk ini merupakan bentuk di mana sebagian pimpinan tidak mempunyai bawahan yang jelas karena setiap pimpinan berwenang memberikan komando pada bawahan’y.
Kebaikannya :
1. .pembidangan tugas – tugas jelas
2. spesialisasi karyawan dapat dikembangkan dan di gunakan semaksimal mungkin,
3. digunakannya tenaga – tenaga ahli dalam berbagai bidang sesuai dengan fungsinya.
Keburukannya :
1. karena adanya spesialisasi kerja maka akan sulit untuk mengadakan tour of duty
2. karyawan lebih mementingkan bidangnya sehingga sukar untuk melaksanakan koordinasi.

 Bentuk Organisasi Garis & Staff
Bentuk ini umumnya dianut oleh organisasi besar, daerah kerja yang luas, mempunyai bidang tugas yang beraneka ragam dan rumit,serta jumlah karyawan yg banyak.
Kebaikannya :
1. dapat di gunakan pada setiap organisasi yang besar
2. pengambilan keputusan lebih mudah karena adanya dukungan dari staff ahli
3. perwujudan “ the right in the right place “ lebih mudah terlaksana
Keburukannya :
1. sesama karyawan dapat terjadi tidak saling mengenal, solidaritas sulit terbangun
2. karena susunan organisasinya yang koompleksitas, maka kesulitannya adalah dalam bidang koordinasi antar divisi.



 Bentuk Organisasi Fungsional dan Staff
Bnetuk ini merupakan kombinasi dari bentuk organisasi fungsional & bentuk organisasi garis & Staff. Adapun kebaikan dan keburukan dari bentuk organisasi ini adalah juga merupakan kombinasi dari bentuk di atas
.

wawancara koperasi Grobogaan

Nama : KAROLINE MARYANA. S
NPM : 21209236
KELAS : 2 EB 16
MK : EKONOMI KOPERASI # (wawancara)

Koperasi Grobogaan, Jawa Tengah

Kalau kita lihat perkembangan berbagai jenis koperasi yang ada di kabupaten grobogaan sampai saat ini cukup menggembirakan. Hal itu dapat di lihat dari data yang ada, hingga sekarang terdapat 407 berbagai macam koperasi, dengan jumlah anggota sekitar 100 ribu orang. Seperti KUD tercatat 24 buah, koppontren 20 buah, koperbun 2, koptan 62, koperasi ada 2 buah, KPPRI 58, kopkar 17, Koperasi AD 1 buah, Koppol 1 buah, KSU tercatat 51, Koperasi pasar 7, KSP & KSPS ada 124 buah, Koperasi Telkom 1 buah, Koperasi Wanita 6, Koperasi Wredatarna ada 11 buah, Koperasi pepabri 3 buah, Koperasi Pemuda 2 buah, Koperasi PKL 2, dan koperasi lainya tercatat 5 buah. Dari jumlah berbagai koperasi yang ada 70 % diantaranya masih aktif dan beroperasi secara sehat. Sedang 30 % lain non aktif dengan berbagai alasan.

Kendala yang menghambat Kopersi, ada koperasi yang mengumpulkan dana dengan jalan yang salah, mereka menerima modal tidak untuk kepentingan anggota, namum mengembangkan’y di luar koperasi. Memberikan jasa/bunga kepada pihak lain, mencari frofit, tidak untuk kepentingan koperasi. Itu jelas tidak di perbolehkan, kedepan hal itu tidak akan terjadi lagi, sebab :

Mulai tahun 2010 nanti akan diadakan pengawasan ketat dan pembinaan terhadap koperasi. Terutama kopersi yang menerima dana deposito, jelas itu di larang. Itu nanti akan menghambat perkembangan koperasi lainnya, soalnya koperasi yang sudah jalan secara sehat mengetahui koperasi lain menerima deposito, mereka akan ikut – ikutan. Dinas Koperasi UKM & M mendatang akan melakukan pembinaan ketat. Itu sesuai dengan amanat Kepmen Koperasi, bahwa dalam menjalankan usahanya koperasi harus mendapatkan pengawasan, sehingga tidak terjadi hal – hal yang tidak di inginkan
SELAIN itu untuk kemajuan koperasi sering dikirimkan pengurus koperasi untuk mengikuti diklat ke provinsi jawa tengah. Dengan SDM itu, nantinya untuk diimplementasikan kepada pengurus lain demi kemajuan koperasi mendatang.

Untuk Koperasi ke depannya, sesuai dengan asas koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, seperti di katakan Bapak Bupati dan Wakil tetap akan memperhatikan kemajuan koperasi dengan berbagai program, untuk membangkitkan ekonomi kerakyatan. Bagaimana pemberdayaan masyarakat secara ekonomis dapat melaksanakan kegiatan mereka sendiri. Jadi pengelolaan koperasi dari mereka sendiri, tidak ada campur tangan dari pemerintah/pihak lain

Untuk itu, kemajuan dan perkembangan koperasi tergantung dari komitmen mereka. Yaitu komitmen para pengurus dan anggota koperasi sendiri, untuk kemajuan dan perkembangan koperasi