Jumat, 19 Oktober 2012

Skandal Manupulasi Laporan Keuangan PT. Kimia Farma tbk

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia


1.      ( Tugas Minggu ke 3 & 4 )
Etika professional dikeluarkan oleh organisasi profesi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat. Etika professional bagi praktik akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia, sebagai organisasi profesi akuntansi . dalam kongresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik  bagi  profesi  akuntan di Indonesia. Kode etik ini kemudian disempurnakan dalam kongres IAI tahun 1981 dan tahun 1986, dan kemudian diubah lagi dalam kongres IAI  tahun 1990, 1994, dan 1998. Pembahasan mengenai  kode etik  profesi akuntan ini didasarkan pada Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia yang ditetapkan dalam Kongres VIII tahun 1998.

2.      Apa yang dimaksud dengan  :
1.   Kreadibilitas
Kredibilitas adalah alasan yang masuk akal untuk bisa dipercayai. Seorang yang memiliki kredibilitas berarti dapat dipercayai, dalam arti kita bisa memercayai karakter dan kemampuannya. Sokrates mengatakan, "Kunci utama untuk kejayaan adalah membuat apa yang nampak dari diri kita menjadi kenyataan."

2.   Profesionalisme
Profesionalisme adalah dedikasi penuh terhadap suatu profesi. Seorang profesional tidak pernah ragu-ragu dalam bekerja. Mereka selalu melakukan yang terbaik yang bisa mereka lakukan terhadap tugas dan pekerjaan yang harus mereka lakukan. Bukan itu saja, seorang profesional selalu bekerja keras untuk meraih hasil terbaik. Mereka tidak puas jika pekerjaan mereka tidak menghasilkan hasil yang sempurna.

Ø  Ada 4 ciriciri profesionalisme:
  1. Memiliki keterampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
  2. Memiliki ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
  3. Memiliki sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
  4. Memiliki sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
3.      Skeptisme

Skeptisme berasal dari kata skeptis yang berarti kurang percaya atau ragu-ragu (Echol & Shadily. 2003:529). Dengan sikap skeptisme profesional auditor ini, auditor diharapkan dapat melaksanakan tugasnya sesuai standar yang telah ditetapkan, menjunjung tinggi kaidah dan norma agar kualitas audit dan citra profesi auditor tetap terjaga.
Skeptisme profesional auditor adalah suatu sikap (attitude) dalam melakukan penugasan audit. Skeptisme professional perlu dimiliki oleh auditor terutama pada saat memperoleh dan mengevaluasi bukti audit. Auditor tidak boleh mengasumsikan begitu saja bahwa manajemen adalah tidak jujur, tetapi kemungkinan bahwa mereka telah bersikap tidak jujur harus tetap dipertimbangkan. Auditor juga tidak boleh mengasumsikan bahwa manajemen merupakan pihak yang tidak diragukan lagi kejujurannya (Arens, 2001:204).

3.      Jelaskan apakah bribery merupakan suatu tindakan yang tidak etis dengan memberikan contoh sebuah kasus !
Menurut saya tidakan Bribery merupakan tindakan yang tentunya tidak etis, karena bribery itu sendiri artinya adalah tindakan berupa menawarkan, memberi, menerima, atau meminta sesuatu yang berharga dengan tujuan mempengaruhi tindakan seorang pejabat dalam melaksankan kewajiban public. Suap dimaksudkan untuk memanipulasi seseorang dengan membeli pengaruh. Dan itu merupakan tindakan yang sangat memalukan dan melanggar hokum.
Contoh Kasus Pejabat publik yang terjerat kasus suap adalah Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad. Pada Oktober 2011 lalu, Wali Kota Bekasi Moctar Muhammad sujud syukur setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis bebas. Namun kebahagiaan itu tidak berlangsung lama, Mahkamah Agung (MA) menganulir keputusan bebas Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (7/3/2012). MA berdalih bahwa politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu terbukti menyuap dan menerima suap. MA menjelaskan, Mochtar terbukti melakukan penyuapan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Jawa Barat. Modusnya, ia meminta pimpinan satuan kerja di Pemerintah Kota Bekasi untuk menyisihkan dua persen uang proyek sampai terkumpul Rp 4,5 miliar. Atas perintah Mochtar, Rp 4 miliar itu diberikan kepada anggota DPRD Jawa Barat agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi segera disetujui. Kasus serupa menimpa Soemarmo, wali kota Semarang. Pria yang juga diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menjadi tersangka dalam kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2012. Pria yang sebelumnya berkarir sebagai sekretaris daerah ini telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang selama 20 hari Sejak 30 Maret lalu. Kasusnya teruangkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap 2 Anggota DPRD Sumartono dan Agung Pumo Sarjono serta Sekda Akhmat Zaenuri pada Oktober 2011 lalu. Ketiganya telah ditahan lebih dulu
Sumber : Mulyadi,2009,Auditing,edisi ke 6, Universitas Gadjah Mada. Salemba Empat, Jakarta.



Jumat, 12 Oktober 2012

Tugas 2 Softskill



Kasus 1
Manupulasi Laporan Keuangan PT. Kimia Farma tbk

PT Kimia Farma adalah salah satu produsen obat-obatan milik pemerintah di Indonesia. Pada audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementrian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.
Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi. Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan tersebut. Selain itu, KAP tersebut juga tidak terbukti membantu manajemen melakukan kecurangan tersebut.
Keterkaitan Akuntan Terhadap Skandal Kimia Farma,Tbk
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) melakukan Pemeriksaan atau penyidikan baik atas manajemen lama direksi PT Kimia Farma Tbk ataupun terhadap akuntan publik Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM). Dan akuntan publik (Hans Tuanakotta dan Mustofa) harus bertanggung jawab, karena akuntan publik ini juga yang mengaudit Kimia Farma tahun buku 31 Desember 2001 dan dengan yang interim 30 Juni tahun 2002.
Pada saat audit 31 Desember 2001 akuntan belum menemukan kesalahan pencatatan atas laporan keuangan. Tapi setelah audit intertim 2002 akuntan publik Hans Tuanakotta Mustofa (HTM) menemukan kesalahan pencatatan atas laporan keuangan. Sehingga Bapepam sebagai lembaga pengawas pasar modal bekerjasama dengan Direktorat Akuntansi dan Jasa Penilai Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi para akuntan publik untuk mencari bukti-bukti atas keterlibatan akuntan publik dalam kesalahan pencatatan laporan keuangan pada PT. Kimia Farma, Tbk untuk tahun buku 2001.
Namun dalam hal ini seharusnya akuntan publik bertindak secara independen karena mereka adalah pihak yang bertugas memeriksa dan melaporkan adanya ketidakwajaran dalam pencatatan laporan keuangan. Dalam UU Pasar Modal 1995 disebutkan apabila di temukan adanya kesalahan, selambat-lambatnya dalam tiga hari kerja, akuntan publik harus sudah melaporkannya ke Bapepam. Dan apabila temuannya tersebut tidak dilaporkan maka auditor tersebut dapat dikenai pidana, karena ada ketentuan yang mengatur bahwa setiap profesi akuntan itu wajib melaporkan temuan kalau ada emiten yang melakukan pelanggaran peraturan pasar modal. Sehingga perlu dilakukan penyajian kembali laporan keuangan PT. Kimia Farma, Tbk dikarenakan adanya kesalahan pencatatan yang mendasar, akan tetapi kebanyakan auditor mengatakan bahwa mereka telah mengaudit sesuai dengan standar profesional akuntan publik. Akuntan publik Hans Tuanakotta & Mustofa ikut bersalah dalam manipulasi laporan keuangan, karena sebagai auditor independen akuntan publik Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM) seharusnya mengetahui laporan-laporan yang diauditnya itu apakah berdasarkan laporan fiktif atau tidak.


Kasus 2

Pertarungan Auditor Firm dalam Kasus Telkom Pertarungan Auditor Firm dalam Kasus Telkom.

Adalah sikap bodoh, bila mempercayai akuntan dari luar negeri sebagai yang nomor satu kualifkasinya. Sebab, mereka juga tidak bersih dari tindakan merekayasa laporan keuangan.

Begitulah, kira-kira kalimat yang diucapkan Presiden Megawati Soekarnoputri saat membuka Kongres IX Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) di Jakarta, September, tahun lalu. Semua tahu, skandal laporan keuangan paling spektakuler terjadi di Amerika Serikat (AS), negara yang dikenal sangat menjunjung tinggi keterbukaan, mengagungkan transparansi, dan memosisikan diri sebagai kampiun good corporate governance. Sebut saja kasus Enron, Tyco, Dynegy, WorldCom, Xerox, Merck, dan beberapa kasus lainnya.

Erry Riyana Hardjapamekas, pengurus teras IAI, dalam sebuah tulisannya di Majalah Tempo, beberapa waktu lalu, berpendapat: “sulit dipercaya bahwa kejadian (di AS, red) itu merupakan kealpaan prosedur audit, apalagi kekeliruan teknis pembukuan. Sangat kuat persepsi publik bahwa skandal itu merupakan buah dari sebuah desain yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang cerdas dengan pengetahuan dan ketrampilan tingkat tinggi, tentu dengan semangat
kolusi berjamaah.”

Singkat cerita, kata Erry, skandal (yang terjadi di AS, dan mungkin yang terjadi di Indonesia) itu bukan lagi sebuah kecelakaan bisnis, melainkan salah satu perwujudan keserakahan.

Kasus Telkom, tentu tidak sama dengan Enron dan skandal akuntansi di AS lainnya. Dari surat pengaduan KAP Eddy Pianto kepada IAI tentang perlakuan tidak sehat dari KAP Hadi Sutanto (PwC), bukanlah skandal rekayasa laporan keuangan. Tetapi, apakah kasus perseteruan dua KAP yang mengaudit Telkom itu merupakan salah satu perwujudan keserakahan, seperti ditulis Erry Riyana, pengurus IAI, itu?

Yang jelas, bagi Eddy, perlakuan tidak sehat dari KAP Hadi Sutanto (HS) bukan hanya merugikan Telkom dan namanya, tetapi juga menyangkut kelangsungan usahanya, KAP Eddy Pianto (EP). Ini pula yang dituntut Eddy kepada organisasi profesi, IAI. Yakni, demi membersihkan namanya, bukan hanya kepada Bapepam, DJLK dan perusahaan yang bakal menggunakan jasa auditnya, tetapi kepada masyarakat luas.
Sudah hampir dua bulan, Eddy Pianto mengirimkan surat pengaduan ke organisasi yang membawahi profesi akuntan, IAI, itu. Achmadi Hadibroto, Ketua Umum IAI menyerahkan penyelesaian masalah pengaduan KAP Eddy Pianto (EP) sepenuhnya kepada BP2AP (Badan Peradilan dan Pemeriksaan Akuntan Publik). “Kalau ada perselisihan profesi menjadi wewenang BP2AP,” kata Achmadi, yang sebelum menjadi ketua umum IAI sempat memimpin
BP2AP.

Rusdi Daryono, ketua BP2AP, mengatakan, lembaganya tengah menangani pengaduan EP tersebut. Pihaknya kini masih mempelajari, dan mengumumpulkan informasi, untuk kemudian membahasnya. “Pihak KAP Hadi Sutanto (PwC) sudah memberikan klarifikasi kepada kita,” kata Rusdi, yang juga akuntan dari KAP Hans Tuanakotta & Mustofa (partner Deloitte Touche Tohmatsu).

Sayangnya Rusdi tidak menjelaskan isi klarifikasi dari HS itu. Ia juga belum bisa memberikan gambaran yang lengkap tentang kasus perseteruan antara dua KAP, yang menjadi anggota IAI itu. Karena itu, kata Rusdi, penanganan masalah tersebut kemungkinan agak lambat. Bukan hanya soal kasusnya, tetapi juga perlu memanggil kedua belah pihak yang berseteru, untuk kemudian dilakukan pengkajian.

Hariyanto Sahari, Senior Partner HS, setelah berkali-kali dihuubngi dan ditemui Investor Indonesia akhirnya mau juga buka suara. “Kita sudah berikan klarifikasi mengenai pengaduan tersebut kepada BP2AP,” kata Hariyanto. Sayangnya, Hariyanto yang memang menangani laporan keuangan Telkomsel, anak perusahaan Telkom, dan tugas me-review laporan keuangan Telkom 2002, tidak menyebutkan, klarifikasi macam apa yang diberikan kepada BP2AP. Sehingga tidak diperoleh jawaban dari HS tentang semua tuduhan Eddy dalam surat pengaduannya kepada IAI pada 16 Juli lalu (tulisan pertama).
Menurut Hariyanto, pengaduan sesama anggota IAI sebagai hal yang lumrah. “Hal tersebut boleh saja dilakukan antara sesama akuntan anggota IAI,” katanya. Dan, penyelesaiannya kini sudah di tangan BP2AP. “Saat ini, kita masih menunggu tanggapan IAI (BP2AP, red) mengenai klarifikasi yang sudah diberikan,” katanya.
Namun, Rusdi Daryono, ketua BP2AP belum bisa memastikan dan belum memiliki gambaran, kapan kasus ini bakal selesai. Yang jelas, lanjut Rusdi, BP2AP berusaha untuk sesegera mungkin menyelesaikan kasus ini. Kemudian, hasilnya diserahkan ke kompartemen Akuntan Publik di IAI. “Nanti, hasilnya akan diumumkan di kompartemen IAI,” katanya.
Sementara itu, Ketua Majelis Kehormatan IAI, Kanaka Puradiredja masih menunggu hasil pemeriksaan BP2AP terkait pengaduan EP. Ia belum tahu secara persis isi pengaduan salah satu anggotanya itu.
Hasil pemeriksaan BP2AP, menurut Kanaka, sangat penting, karena akan menjadi acuan bagi lembaga lain, seperti Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) dan Direktorat Pembinaan Akuntan Publik dan Jasa Penilai, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK), Departemen Keuangan (Depkeu) mengambil keputusan. Kedua lembaga itu memang berwenang mengawasi akuntan publik. “Sebaiknya kedua lembaga itu menunggu hasil pemeriksaan organisasi profesi, agar tidak terjadi tumpang tindih,” kata Kanaka.
Abraham Bastari, Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan (PP) Bapepam berpendapat, antara IAI, DJLK Depkeu serta Bapepam tidak saling terkait. “Kalau etika antar profesi tentu arahnya ke IAI,” kata Abraham. DJLK adalah lembaga yang bertugas melakukan pembinaan terhadap akuntan publik yang beroperasi di Indonesia. DJLK-lah yang akan mencermati proses audit yang dilakukan kantor akuntan publik yang sudah terdaftar, seperti EP. Sementara Bapepam melakukan pengawasan, khususnya yang berkaitan dengan pelanggaran di bidang pasar modal.
“Jadi pemeriksaan terhadap KAP Eddy Pianto jalan terus, meski ada surat Eddy Pianto yang mengadukan PwC kepada IAI,” kata Abraham. Seperti diketahui, ketika kasus laporan keuangan Telkom ditolak SEC, Bapepam langsung menghentikan sementara kegiatan KAP Eddy Pianto --yang sudah terdaftar di Bapepam-- untuk mengaudit laporan keuangan perusahaan publik di Indonesia. Setelah disuspen, Bapepam baru melakukan pemeriksaan.
Menurut Abraham, langkah EP mengadukan HP (partner PwC) ke IAI tidak terkait dengan pelaksanaan atau pelanggaran di bidang pasar modal. “Pengaduan itu adalah masalah (kode etik) profesi,” tegasnya. Sedangkan yang sedang diteliti dan diperiksa Bapepam adalah berkaitan dengan kompetensi EP mengaudit Telkom, perusahaan yang listing di Bursa Efek Jakarta.
Meski begitu, masih kata Abraham, Bapepam akan mengakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan IAI dan DJLK. Biro PP sudah menyurati DJLK dan IAI dalam upaya mengumpulkan informasi. “Kita kumpulkan semua informasi yang terkait dengan Eddy Pianto,” jelasnya.
Eddy Pianto sangat berharap kasusnya segera diselesaikan, baik di Bapepam maupun di IAI, karena menyangkut kelangsungan usaha bisnisnya. Publik juga berharap, IAI dan Bapepam bisa menuntaskan kasus ini segera. Bukan hanya menyangkut KAP Eddy Pianto dan KAP Hadi Sutanto, melainkan profesi akuntan, yang –kata Erry Riyana Hardjapamekas dalam kolomnya di Majalah Tempo beberapa waktu lalu— nyawanya adalah kepercayaan publik.
Bermodal kepercayaan publik itulah, akuntan publik diberi “hak istimewa” untuk melakukan fungsi atestasi (pengecekan). Atas nama kepercayaan publik pula, mereka berhak menerima bayaran, sebagai imbalan atas independensi, obyektivitas, dan kompetensi profesionalnya. Maka hak hidup akuntan publik harus hilang, dan hak atas imbalan itu menjadi haram, ketika mereka kehilangan independensi, obyektivitas, apalagi profesionalismenya.(Dipublis di Harian Investor Indonesia pada 8 September 2003)