Jumat, 19 Oktober 2012

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia


1.      ( Tugas Minggu ke 3 & 4 )
Etika professional dikeluarkan oleh organisasi profesi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat. Etika professional bagi praktik akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia, sebagai organisasi profesi akuntansi . dalam kongresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik  bagi  profesi  akuntan di Indonesia. Kode etik ini kemudian disempurnakan dalam kongres IAI tahun 1981 dan tahun 1986, dan kemudian diubah lagi dalam kongres IAI  tahun 1990, 1994, dan 1998. Pembahasan mengenai  kode etik  profesi akuntan ini didasarkan pada Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia yang ditetapkan dalam Kongres VIII tahun 1998.

2.      Apa yang dimaksud dengan  :
1.   Kreadibilitas
Kredibilitas adalah alasan yang masuk akal untuk bisa dipercayai. Seorang yang memiliki kredibilitas berarti dapat dipercayai, dalam arti kita bisa memercayai karakter dan kemampuannya. Sokrates mengatakan, "Kunci utama untuk kejayaan adalah membuat apa yang nampak dari diri kita menjadi kenyataan."

2.   Profesionalisme
Profesionalisme adalah dedikasi penuh terhadap suatu profesi. Seorang profesional tidak pernah ragu-ragu dalam bekerja. Mereka selalu melakukan yang terbaik yang bisa mereka lakukan terhadap tugas dan pekerjaan yang harus mereka lakukan. Bukan itu saja, seorang profesional selalu bekerja keras untuk meraih hasil terbaik. Mereka tidak puas jika pekerjaan mereka tidak menghasilkan hasil yang sempurna.

Ø  Ada 4 ciriciri profesionalisme:
  1. Memiliki keterampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
  2. Memiliki ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
  3. Memiliki sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
  4. Memiliki sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
3.      Skeptisme

Skeptisme berasal dari kata skeptis yang berarti kurang percaya atau ragu-ragu (Echol & Shadily. 2003:529). Dengan sikap skeptisme profesional auditor ini, auditor diharapkan dapat melaksanakan tugasnya sesuai standar yang telah ditetapkan, menjunjung tinggi kaidah dan norma agar kualitas audit dan citra profesi auditor tetap terjaga.
Skeptisme profesional auditor adalah suatu sikap (attitude) dalam melakukan penugasan audit. Skeptisme professional perlu dimiliki oleh auditor terutama pada saat memperoleh dan mengevaluasi bukti audit. Auditor tidak boleh mengasumsikan begitu saja bahwa manajemen adalah tidak jujur, tetapi kemungkinan bahwa mereka telah bersikap tidak jujur harus tetap dipertimbangkan. Auditor juga tidak boleh mengasumsikan bahwa manajemen merupakan pihak yang tidak diragukan lagi kejujurannya (Arens, 2001:204).

3.      Jelaskan apakah bribery merupakan suatu tindakan yang tidak etis dengan memberikan contoh sebuah kasus !
Menurut saya tidakan Bribery merupakan tindakan yang tentunya tidak etis, karena bribery itu sendiri artinya adalah tindakan berupa menawarkan, memberi, menerima, atau meminta sesuatu yang berharga dengan tujuan mempengaruhi tindakan seorang pejabat dalam melaksankan kewajiban public. Suap dimaksudkan untuk memanipulasi seseorang dengan membeli pengaruh. Dan itu merupakan tindakan yang sangat memalukan dan melanggar hokum.
Contoh Kasus Pejabat publik yang terjerat kasus suap adalah Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad. Pada Oktober 2011 lalu, Wali Kota Bekasi Moctar Muhammad sujud syukur setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis bebas. Namun kebahagiaan itu tidak berlangsung lama, Mahkamah Agung (MA) menganulir keputusan bebas Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (7/3/2012). MA berdalih bahwa politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu terbukti menyuap dan menerima suap. MA menjelaskan, Mochtar terbukti melakukan penyuapan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Jawa Barat. Modusnya, ia meminta pimpinan satuan kerja di Pemerintah Kota Bekasi untuk menyisihkan dua persen uang proyek sampai terkumpul Rp 4,5 miliar. Atas perintah Mochtar, Rp 4 miliar itu diberikan kepada anggota DPRD Jawa Barat agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi segera disetujui. Kasus serupa menimpa Soemarmo, wali kota Semarang. Pria yang juga diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menjadi tersangka dalam kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2012. Pria yang sebelumnya berkarir sebagai sekretaris daerah ini telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang selama 20 hari Sejak 30 Maret lalu. Kasusnya teruangkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap 2 Anggota DPRD Sumartono dan Agung Pumo Sarjono serta Sekda Akhmat Zaenuri pada Oktober 2011 lalu. Ketiganya telah ditahan lebih dulu
Sumber : Mulyadi,2009,Auditing,edisi ke 6, Universitas Gadjah Mada. Salemba Empat, Jakarta.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar