1.
(
Tugas Minggu ke 3 & 4 )
Etika
professional dikeluarkan oleh organisasi profesi untuk mengatur perilaku
anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat. Etika professional
bagi praktik akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik dan
dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia, sebagai organisasi profesi
akuntansi . dalam kongresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk
pertama kalinya menetapkan kode etik
bagi profesi akuntan di Indonesia. Kode etik ini kemudian
disempurnakan dalam kongres IAI tahun 1981 dan tahun 1986, dan kemudian diubah
lagi dalam kongres IAI tahun 1990, 1994,
dan 1998. Pembahasan mengenai kode
etik profesi akuntan ini didasarkan pada
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia yang ditetapkan dalam Kongres VIII tahun
1998.
2.
Apa
yang dimaksud dengan :
1. Kreadibilitas
Kredibilitas
adalah alasan yang masuk akal untuk bisa dipercayai. Seorang yang memiliki
kredibilitas berarti dapat dipercayai, dalam arti kita bisa memercayai karakter
dan kemampuannya. Sokrates mengatakan, "Kunci utama untuk kejayaan adalah
membuat apa yang nampak dari diri kita menjadi kenyataan."
2. Profesionalisme
Profesionalisme
adalah dedikasi penuh terhadap suatu profesi. Seorang profesional tidak pernah
ragu-ragu dalam bekerja. Mereka selalu melakukan yang terbaik yang bisa mereka
lakukan terhadap tugas dan pekerjaan yang harus mereka lakukan. Bukan itu saja,
seorang profesional selalu bekerja keras untuk meraih hasil terbaik. Mereka
tidak puas jika pekerjaan mereka tidak menghasilkan hasil yang sempurna.
Ø
Ada 4 ciri‐ciri profesionalisme:
- Memiliki keterampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
- Memiliki ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
- Memiliki sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
- Memiliki sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
3. Skeptisme
Skeptisme berasal dari kata skeptis yang berarti
kurang percaya atau ragu-ragu (Echol & Shadily. 2003:529). Dengan sikap
skeptisme profesional auditor ini, auditor diharapkan dapat melaksanakan
tugasnya sesuai standar yang telah ditetapkan, menjunjung tinggi kaidah dan
norma agar kualitas audit dan citra profesi auditor tetap terjaga.
Skeptisme profesional auditor adalah suatu sikap (attitude) dalam melakukan penugasan audit. Skeptisme professional perlu dimiliki oleh auditor terutama pada saat memperoleh dan mengevaluasi bukti audit. Auditor tidak boleh mengasumsikan begitu saja bahwa manajemen adalah tidak jujur, tetapi kemungkinan bahwa mereka telah bersikap tidak jujur harus tetap dipertimbangkan. Auditor juga tidak boleh mengasumsikan bahwa manajemen merupakan pihak yang tidak diragukan lagi kejujurannya (Arens, 2001:204).
Skeptisme profesional auditor adalah suatu sikap (attitude) dalam melakukan penugasan audit. Skeptisme professional perlu dimiliki oleh auditor terutama pada saat memperoleh dan mengevaluasi bukti audit. Auditor tidak boleh mengasumsikan begitu saja bahwa manajemen adalah tidak jujur, tetapi kemungkinan bahwa mereka telah bersikap tidak jujur harus tetap dipertimbangkan. Auditor juga tidak boleh mengasumsikan bahwa manajemen merupakan pihak yang tidak diragukan lagi kejujurannya (Arens, 2001:204).
3. Jelaskan apakah bribery merupakan
suatu tindakan yang tidak etis dengan memberikan contoh sebuah kasus !
Menurut
saya tidakan Bribery merupakan tindakan yang tentunya tidak etis, karena
bribery itu sendiri artinya adalah tindakan berupa menawarkan, memberi,
menerima, atau meminta sesuatu yang berharga dengan tujuan mempengaruhi
tindakan seorang pejabat dalam melaksankan kewajiban public. Suap dimaksudkan
untuk memanipulasi seseorang dengan membeli pengaruh. Dan itu merupakan
tindakan yang sangat memalukan dan melanggar hokum.
Contoh Kasus Pejabat publik yang
terjerat kasus suap adalah Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad. Pada Oktober 2011
lalu, Wali Kota Bekasi Moctar Muhammad sujud syukur setelah Majelis Hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis bebas. Namun kebahagiaan itu
tidak berlangsung lama, Mahkamah Agung (MA) menganulir keputusan bebas Majelis
Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (7/3/2012). MA berdalih bahwa politisi
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu terbukti menyuap dan menerima suap.
MA menjelaskan, Mochtar terbukti melakukan penyuapan kepada anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Provinsi Jawa Barat. Modusnya, ia meminta pimpinan satuan
kerja di Pemerintah Kota Bekasi untuk menyisihkan dua persen uang proyek sampai
terkumpul Rp 4,5 miliar. Atas perintah Mochtar, Rp 4 miliar itu diberikan
kepada anggota DPRD Jawa Barat agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Bekasi segera disetujui. Kasus serupa menimpa Soemarmo, wali kota Semarang.
Pria yang juga diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menjadi tersangka
dalam kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan
2012. Pria yang sebelumnya berkarir sebagai sekretaris daerah ini telah ditahan
di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang selama 20 hari Sejak 30 Maret lalu. Kasusnya
teruangkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap 2 Anggota DPRD
Sumartono dan Agung Pumo Sarjono serta Sekda Akhmat Zaenuri pada Oktober 2011
lalu. Ketiganya telah ditahan lebih dulu
Sumber : Mulyadi,2009,Auditing,edisi ke 6, Universitas Gadjah Mada. Salemba Empat,
Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar