Rabu, 20 Juni 2012

Tarif Tukang Cukur Lebih Mahal Dibandingkan Dokter


JAKARTA, KOMPAS.com — Para dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia, Perhimpunan Dokter Umum Indonesia, dan Perhimpunan Dokter Keluarga Indonesia mengeluhkan tarif dokter. Mereka meminta agar tarif dokter disesuaikan dalam implementasi Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). 

Keluhan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR, Senin (18/6/2012). Hadir dalam RDPU itu di antaranya dr Prijo Sidipratomo (Ketua Umum PB IDI 2009-2012 ), dr Abraham Andi Padlan Patarai (Presidium Nasional Pengurus Pusat), dan dr danasari (PDKI). 

"Ada berbagai kegelisahan yang timbul, baik dari Komisi IX maupun ketiga narasumber kami yang saya rasakan pada saat memimpin RDPU. Termasuk tentang hal yang sangat mendasar seperti tarif dokter sebagai bagian integral yang tidak bisa dipisahkan dari penetapan besaran premi BPJS nanti," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Nova Riyanti Yusuf alias Noriyu di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/6/2012). 

Noriyu menambahkan, Danasari bahkan sempat berseloroh dengan membandingkan tarif dokter dengan tarif tukang cukur rambut. Tarif dokter saat ini Rp 2.000. Adapun tukang cukur sebesar Rp 7.000. Noriyu menjelaskan, tarif dokter itu dikalikan dengan populasi yang ditanggung. Jika populasi 10.000 orang, dokter itu mendapatkan Rp 20 juta sebulan, berapa pun yang sakit. 

Dalam RDPU, kata Noriyu, pihak IDI menekankan bahwa dokter bukan materialistis, melainkan menuntut adanya rasionalitas. Untuk itu, lanjut dia, perlu kajian yang mendalam dengan melibatkan IDI beserta berbagai asosiasi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pelaksana UU BPJS terkait penentuan tarif dokter. 

Noriyu melanjutkan, dokter memang mempunyai fungsi sosial dan terikat dengan sumpah dokter. Namun, kata dia, dokter juga tetap mempunyai fungsi ekonomi demi kelangsungan hidup diri dan keluarganya. Apalagi, tambah dia, mereka harus membiayai sendiri pendidikan dokter yang mahal.
"Saya berempati dengan berbagai masukan mereka dan tentu juga tidak ingin dokter-dokter sampai kurang gizi, padahal bekerja penuh risiko dengan potensi tuntutan hukum mencapai angka miliaran rupiah jika melakukan malpraktik. Mereka juga harus mampu melayani 238 juta penduduk Indonesia," kata dokter ahli jiwa itu. 

"Harus ada keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, dan dokter juga bagian dari masyarakat Indonesia yang tidak boleh dieksklusi dari kemegahan UU BPJS. Ada 85.000 dokter umum di bawah naungan PDUI dan belum terlambat untuk memformulasikan kesejahteraan yang rasional dan berkeadilan," pungkas Noriyu.



1 komentar:

  1. I think I agree with Noriyu, if in saying there must be justice for all people of Indonesia,but but There are things that need to be underlined when doctor serve patients with capitation system with a tariff of Rp. 2000/pasien. Need to look at that in this case the insurance company PT. Health insurance, them suggested to doctors to serve their patients plus medicament.This clearly reneged on provisions of the Act 36 of 2009 about health. Where the doctor acted outside the authority should, have the authority to prescribe. PHARMACIST SHG on patients will be guaranteed the truth of the medicament .

    BalasHapus