Dalam proses pengeluaran barang impor dari kawasan pabean (port), Bea Cukai melakukan penetapan jalur terhadap suatu importasi tersebut, meliputi :
JALUR HIJAU : Pengeluaran Barang Impor dari kawasan pabean (port) tanpa pemeriksaan fisik barang, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan SPPB.
JALUR KUNING : Pengeluaran Barang Impor dari kawasan pabean (port) tanpa pemeriksaan fisik barang, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB.
JALUR MERAH : Pengeluaran Barang Impor dari kawasan pabean (port) dengan pemeriksaan fisik barang terlebih dahulu, dan dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
JALUR PRIORITAS : Pengeluaran Barang Impor dari kawasan pabean (port) tanpa pemeriksaan fisik barang dan dokumen, setelah ada penetapan dari pemerintah terhadap Importir jalur prioritas tersebut.
Untuk melakukan penetapan jalur tersebut, terdapat persyaratan dan kriteria-kriteria yang harus dipenuhi. Jadi pihak Bea Cukai tidak bisa sembarangan dalam melakukan penetapan jalur. Kriteria tersebut antara lain :Jalur Merah :
- Importir baru
- Importir yang termasuk dalam kategori risiko tinggi (High risk importer)
- Barang yang di impor termasuk barang impor sementara
- Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II
- Barang re-impor
- Barang impor yang terkena pemeriksaan acak (Random inspection)
- Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah
- Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi atau berasal dari negara yang berisiko tinggi
- Jika terdapat kekurangan dalam dokumen pemberitahuan pabean beserta dokumen pelengkapnya.
- Importir atau importasi yang tidak termasuk dalam kriteria jalur kuning dan merah
- Importir yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai importir jalur prioritas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar