Kamis, 20 Januari 2011

PERANAN KOPERASI DI MASA SEKARANG

Nama : Karoline Maryana. S
Kelas : 2eb16
NPM : 21209236

PERANAN KOPERASI DI MASA SEKARANG

A.Peranan Koperasi

Menurut Undang-Undang No.25 tahun 1992 pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut :
 Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
 Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
 Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
 Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asa kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
 Mengembangkan Kreatifitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.



B.Sumber Modal Koperasi

Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapaun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
 Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib di bayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

 Simpanan Wajib
Simpana wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus di bayarkan oleh anggotakepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat di ambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
 Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang di peroleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang di maksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila di perlukan.
 Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
 Anggota dan calon anggota
 Koperasi lainnya dan/atau anggota yang lain didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
 Bank dan Lembaga keuangan bukan bank lembaga keuangan lainnya yang di lakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
 Penerbitab obligasi dan surat utang lainnya yang di lakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

C.Program yang Dijalankan Oleh Pemerintah

Program-program yang di rencanakan oleh pemerintah untuk koperasi :
1. mengembangkan standar kompetensi pengurus dan pengelola koperasi berdasarkan attitude, skills, knowledge, experience, responsibilitas dan akuntabilitas
2. Mengembangkan sistem magang terarah bagi siswa tamatan sekolah kejuruan dan pesantren.
3. Mengembangkan dan memfasilitasi peningkatan kompetensi SDM pengurus koperasi
4. Mengembangkan bengkel latihan kerja di ondok pesantren
5. Meningkatkan kapasitas dan kualitas SDM lapenkopda
6. Mmefasilitasi pelaksanaan diklat bagi SDM dari 70.000 unit koperasi aktif sesuai dengan tingkat kebutuhannya.
7. memfasilitasi beasiswa program D3/ S1 bagi pengelola dan kader koperasi
8. Meningkatkan peran serta gerakan koperasi dalam melaksanakan pola pendidikan terpadu kepada anggota, calon anggota serta masyarakat di sekitarnya khusunya bagi KSP/USP
9. Mengembangkan mekanisme layanan usaha terpadu dalam rangka menumbuhkan unit usaha baru
10. Mengembangkan sistem belajar kewirausahaan jarak jauh seperti malalui metode-metode e-learning
11. Mengoptimalkan kapasitas lapenkopda dalam menyelenggarakan pendidikan kepada gerakan koperasi dan anggotanya
12. Mengembangkan lembaga advokasi KUKM
13. Pembinaan dan supervisi pada SDM koperasi pasca diklat

D. Evaluasi Keberhasilan Koperasi

A.Afisiensi Perusahaan Koperasi
Efisiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < la disebut (efisien) di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksinya/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi dua jenis manfaat ekonomi yaitu : o Manfaat ekonomi langsung ( MEL) Adalah manfaat ekonomi yang di terima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya. o Manfat ekonomi tidak langsung ( METL) Adalah manfaat ekonomi yang di terima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh setelah berakhirnya suatu periode atau pelaporan keuangan /pertanggung jawaban pengurus dan pengawasan yakni penerimaan SHU anggota. B.Tujuan Perusahaan Koperasi Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (Profit Oriented ), melainkan juga pada manfaat (benefit Oriented). Untuk koperasi di indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya C.Efektifitas Koperasi Efektifitas adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.

D. Produktifitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang di gunakan (i), jika (O>1) di sebut produktif.

E.Analisis Laporan Keuangan
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem laporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat di jadikan sebagai satu alat evaluasi kemajuan koperasi
Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang dibuat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan meliputi :

1. neraca
2. perhitungan hasil usaha (income Statement )
3. laporan arus kas (cash flow )
4. catatan atau laporan keuangan
5. laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar