Nama : Karoline Maryana. S
Kelas : 2eb16
NPM : 21209236
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah Berdirinya Koperasi di Dunia
Gerakan koperasi di gagas oleh Robert Owen ( 1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha permintalan kapas di new lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini di kembangkan lebih lanjut oleh william king (1786 – 1856) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 mei 1828, king menerbitkan publikasi bulanan yang bernama the cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara – negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama sengan koperasi buatan inggris. Koperasi-koperasi di inggris didirikan oleh Charles Foirer, Rafainsen, dan schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Gerakan Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak di lakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Mereka mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosila yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme demikian memuncaknya. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang pamong praja patih.R.Aria Wiria Atmaja di purwekerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri. Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model jerman. Ia di bantu oleh seorang asisten Residen Belanda (Pamong Praja Belanda ) Asisten-Residen itu sewaktu cuti berhasil mengunjungi jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bak Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu di bantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon (pelepan uang). Ia juga menganjurkan merubah bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan padi pada musim panen dan membrikan pertolongan pinjeman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadika lumbung-lumbung itu menjadi koperasi kredit padi. Tetapi pemerintah belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank pertolongan, Tabungan dan pertanian dan lumbung desa tidak di jadikan koperasi tetapi pemerintah belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank – bank Desa , rumah gadai dan centrale kas yang kemudian menjadI Bank rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha pemerintah dan di pimpin oleh orang orang pemerintah.
Pada zaman belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana, karena : 1. belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi, 2. belum ada undang-undang yang mengatur kehidupan koperasi,3. pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan poltik, khawatir koperasi itu akan di gunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Koperasi menjamur kembali, tetapi pada tahun 1993 keluar UU no.431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 jepang menduduki indonesia, jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus, namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk euntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di indonesia mengadakan kongres koperasi yang pertama di tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai hari koperasi Indonesia.
Lambang Koperasi Indonesia
Lambang gerakan koperasi indonesia memiliki arti sebagai berikut :
1. Roda Bergigi, menggambarkan upaya keras yang di tempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2. Rantai, melambangkan ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah koperasi adalah pemilik koperasi tersebut, maka semua anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai anggaran dasar(AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi, dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka padi dan kapas akan mudah diperoleh
3. Kapas dan Padi, menggambarakan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyatsecara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4. Timbangan, berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua anggota koperasi harus adil dan seimbang antara “Rantai” dan “Padi-Kapas”, antara “Kewajiban” dan “hak”. Dan yang menyimbangkan itu adalah bintang dalam perisai.
5. Bintang dalam Perisai, yang di maksud adalah Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi. Bahwa anggota koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa tertatih “tubuh”, dan bintang diartikan sebagai “hati”
6. Pohon Beringin, sebagai simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam gunungan wayang yang di rancang oleh sunan kalijaga. Dahan pohon disebut kayu, timbangan dan bintang dalam perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi
7. Koperasi Indonesia, menandakan bahwa koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat indonesia,bukan koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian diluar negeri juga baik, namun sebagai bangsa indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8. Warna merah dan Putih, yang menjadi bacground logo menggambarkan sifat nasional Indonesia
Perangkat organisasi Koperasi
Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk emilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Pengurus
Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota. Pengurus adalah badan yang di bentuk oleh rapat anggota dan disertai dan di serahi mandat untuk melaksanakan kepimpinan koperasi, baik di bidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelolakoperasi
Pengawas
Pangawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Tugas dan wewenang perangkat koperasi diatur oleh AD/ART koperasi yang disesuaikan dengan idiologi koperasi. Dalam manajemen koperasi perangkat organisasi koperasi juga di sebut sebagai tim manajeman.
Kamis, 20 Januari 2011
PERANAN KOPERASI DI MASA SEKARANG
Nama : Karoline Maryana. S
Kelas : 2eb16
NPM : 21209236
PERANAN KOPERASI DI MASA SEKARANG
A.Peranan Koperasi
Menurut Undang-Undang No.25 tahun 1992 pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut :
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asa kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Mengembangkan Kreatifitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
B.Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapaun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib di bayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
Simpanan Wajib
Simpana wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus di bayarkan oleh anggotakepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat di ambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang di peroleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang di maksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila di perlukan.
Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
Anggota dan calon anggota
Koperasi lainnya dan/atau anggota yang lain didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
Bank dan Lembaga keuangan bukan bank lembaga keuangan lainnya yang di lakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Penerbitab obligasi dan surat utang lainnya yang di lakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
C.Program yang Dijalankan Oleh Pemerintah
Program-program yang di rencanakan oleh pemerintah untuk koperasi :
1. mengembangkan standar kompetensi pengurus dan pengelola koperasi berdasarkan attitude, skills, knowledge, experience, responsibilitas dan akuntabilitas
2. Mengembangkan sistem magang terarah bagi siswa tamatan sekolah kejuruan dan pesantren.
3. Mengembangkan dan memfasilitasi peningkatan kompetensi SDM pengurus koperasi
4. Mengembangkan bengkel latihan kerja di ondok pesantren
5. Meningkatkan kapasitas dan kualitas SDM lapenkopda
6. Mmefasilitasi pelaksanaan diklat bagi SDM dari 70.000 unit koperasi aktif sesuai dengan tingkat kebutuhannya.
7. memfasilitasi beasiswa program D3/ S1 bagi pengelola dan kader koperasi
8. Meningkatkan peran serta gerakan koperasi dalam melaksanakan pola pendidikan terpadu kepada anggota, calon anggota serta masyarakat di sekitarnya khusunya bagi KSP/USP
9. Mengembangkan mekanisme layanan usaha terpadu dalam rangka menumbuhkan unit usaha baru
10. Mengembangkan sistem belajar kewirausahaan jarak jauh seperti malalui metode-metode e-learning
11. Mengoptimalkan kapasitas lapenkopda dalam menyelenggarakan pendidikan kepada gerakan koperasi dan anggotanya
12. Mengembangkan lembaga advokasi KUKM
13. Pembinaan dan supervisi pada SDM koperasi pasca diklat
D. Evaluasi Keberhasilan Koperasi
A.Afisiensi Perusahaan Koperasi
Efisiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < la disebut (efisien) di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksinya/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi dua jenis manfaat ekonomi yaitu : o Manfaat ekonomi langsung ( MEL) Adalah manfaat ekonomi yang di terima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya. o Manfat ekonomi tidak langsung ( METL) Adalah manfaat ekonomi yang di terima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh setelah berakhirnya suatu periode atau pelaporan keuangan /pertanggung jawaban pengurus dan pengawasan yakni penerimaan SHU anggota. B.Tujuan Perusahaan Koperasi Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (Profit Oriented ), melainkan juga pada manfaat (benefit Oriented). Untuk koperasi di indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya C.Efektifitas Koperasi Efektifitas adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
D. Produktifitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang di gunakan (i), jika (O>1) di sebut produktif.
E.Analisis Laporan Keuangan
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem laporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat di jadikan sebagai satu alat evaluasi kemajuan koperasi
Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang dibuat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan meliputi :
1. neraca
2. perhitungan hasil usaha (income Statement )
3. laporan arus kas (cash flow )
4. catatan atau laporan keuangan
5. laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan.
Kelas : 2eb16
NPM : 21209236
PERANAN KOPERASI DI MASA SEKARANG
A.Peranan Koperasi
Menurut Undang-Undang No.25 tahun 1992 pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut :
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asa kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Mengembangkan Kreatifitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
B.Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapaun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib di bayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
Simpanan Wajib
Simpana wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus di bayarkan oleh anggotakepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat di ambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang di peroleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang di maksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila di perlukan.
Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
Anggota dan calon anggota
Koperasi lainnya dan/atau anggota yang lain didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
Bank dan Lembaga keuangan bukan bank lembaga keuangan lainnya yang di lakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Penerbitab obligasi dan surat utang lainnya yang di lakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
C.Program yang Dijalankan Oleh Pemerintah
Program-program yang di rencanakan oleh pemerintah untuk koperasi :
1. mengembangkan standar kompetensi pengurus dan pengelola koperasi berdasarkan attitude, skills, knowledge, experience, responsibilitas dan akuntabilitas
2. Mengembangkan sistem magang terarah bagi siswa tamatan sekolah kejuruan dan pesantren.
3. Mengembangkan dan memfasilitasi peningkatan kompetensi SDM pengurus koperasi
4. Mengembangkan bengkel latihan kerja di ondok pesantren
5. Meningkatkan kapasitas dan kualitas SDM lapenkopda
6. Mmefasilitasi pelaksanaan diklat bagi SDM dari 70.000 unit koperasi aktif sesuai dengan tingkat kebutuhannya.
7. memfasilitasi beasiswa program D3/ S1 bagi pengelola dan kader koperasi
8. Meningkatkan peran serta gerakan koperasi dalam melaksanakan pola pendidikan terpadu kepada anggota, calon anggota serta masyarakat di sekitarnya khusunya bagi KSP/USP
9. Mengembangkan mekanisme layanan usaha terpadu dalam rangka menumbuhkan unit usaha baru
10. Mengembangkan sistem belajar kewirausahaan jarak jauh seperti malalui metode-metode e-learning
11. Mengoptimalkan kapasitas lapenkopda dalam menyelenggarakan pendidikan kepada gerakan koperasi dan anggotanya
12. Mengembangkan lembaga advokasi KUKM
13. Pembinaan dan supervisi pada SDM koperasi pasca diklat
D. Evaluasi Keberhasilan Koperasi
A.Afisiensi Perusahaan Koperasi
Efisiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < la disebut (efisien) di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksinya/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi dua jenis manfaat ekonomi yaitu : o Manfaat ekonomi langsung ( MEL) Adalah manfaat ekonomi yang di terima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya. o Manfat ekonomi tidak langsung ( METL) Adalah manfaat ekonomi yang di terima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh setelah berakhirnya suatu periode atau pelaporan keuangan /pertanggung jawaban pengurus dan pengawasan yakni penerimaan SHU anggota. B.Tujuan Perusahaan Koperasi Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (Profit Oriented ), melainkan juga pada manfaat (benefit Oriented). Untuk koperasi di indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya C.Efektifitas Koperasi Efektifitas adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
D. Produktifitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang di gunakan (i), jika (O>1) di sebut produktif.
E.Analisis Laporan Keuangan
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem laporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat di jadikan sebagai satu alat evaluasi kemajuan koperasi
Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang dibuat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan meliputi :
1. neraca
2. perhitungan hasil usaha (income Statement )
3. laporan arus kas (cash flow )
4. catatan atau laporan keuangan
5. laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan.
Langganan:
Postingan (Atom)