Penerbitan L/C oleh Bank sendiri
yang ditunjukan kepada Bank lain.
PT. DKK, nasabah Bank Omega cabang
Jakarta hendak membeli barang-barang dari PT. DSD di Surabaya senilai Rp.
120.000.000 PT. DKK membuka, Sight L/c Dalam negeri yang ditunjujan kepada PT.
DSD, yang merupakan nasabah Bank ABC- Cabang Surabaya. Untuk pembukaan L/C ini,
PT. DKK membayar penuh setoran jaminannya ditambah dengan komisi pembukaan L/C
sebesar Rp. 65.000 dan ongkos kawat sebesar Rp. 25.000. pembayaran dilakukan
dengan cek debitur Rp. 85.000.000, cek rekening giro Rp. 25.000.000 dan sisanya
dari rekening tabungan di Bank Omega-Jakarta.
Oleh Bank Omega – Jakarta, transaksi pembukaan L/C ini akan
dibukukan sebagai berikut :
D : Debitur – Rekening PT. DKK …………………… Rp.
85.000.000
D : Giro – Rekening PT. DKK ……………………… Rp.
25.000.000
K : Tabungan – Rekening PT. DKK ………………… Rp. 10.090.000
K : Setoran Jaminan Sight L/C DN Rekening PT. DKK
… Rp.
120.000.000
K : Pendapatan Komisi Penerbitan L/C Dalam Negeri
…… Rp.
65.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat …………………………………… Rp.
25.000
Pada Saat Penyelesain L/C.
D : Setoran Jaminan Sight
L/C Dalam Negeri – Rekening
PT. DKK ……………………
Rp. 120.000.000
K : RAK – Cabang Surabaya ……………………………………………… Rp.
120.000.000
2. VIVAnews - Mabes Polri mempertanyakan sikap tertutup Bank
Indonesia yang tidak melaporkan enam dari 10 letter of credit (L/C) fiktif Bank
Century. Laporan pada Maret 2009 lalu hanya menyebutkan empat L/C fiktif.
Penerbitan L/C fiktif itu, kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duadji,
Selasa 15 September 2009, dilakukan pengurus bank saat belum diambil alih pemerintah,
yakni Robert Tantular, Hermanus Hasan Muslim, dan Krisna Jagateesen. L/C
senilai US$ 75,2 juta itu masuk kategori tindak pidana perbankan. Empat debitor
yang menikmati puluhan juta dolar itu adalah PT Sakti Persada Raya, PT Damar
Kristal Mas, PT Dwi Putra Mandiri Perkasa, PT Energy quantum Easton Indonesia,
di mana per debitor sesuai dengan dokumen L/C mengimpor kacang kedelai.
"Namun faktanya impor tersebut
tidak pernah dilaksanakan. Informasi yang diterima penyidik, debitor
penerima L/C sebanyak US$178 juta, namun yang dilaporkan oleh BI hanya 4
debitor.Sedangkan terhadap 6 debitor lainnya tidak dilaporlkan, karena menurut
BI dan Bank Century masih tergolong lancar," beber Susno. Menindaklanjuti
laporan tersebut polisi telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya
penyelidikan dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi, serta meminta
keterangan ahli dari BI dan selanjutnya akan melakukan pemeriksaan
terhadap tersangka yang saat ini ditahan di Kejagung. Sekadar diketahui
hasil perhitungan pada 31 Desember 2008, setelah memperhitungkan injeksi modal
Rp 4,977 triliun, CAR bank tercatat masih negatif 19,21 persen, sehingga
dibutuhkan tambahan modal sebanyak Rp 1,155 triliun.
Saat itu BI juga memperdalam
pemeriksaan lewat audit investigasi dan menemukan adanya fraud yang dilakukan
pengurus lama dalam beberapa bulan sebelum bank dialihkan ke LPS. Si pemilik,
Robert Tantular, berulah dengan memberikan fasilitas kredit perdagangan (L/C)
kepada 10 debitor dengan total US$ 178 juta yang diindikasikan merupakan
rekayasa dengan menggunakan perusahaan fiktif. Sebagian besar fasilitas itu
hanya dijamin dengan deposito antara 5-20 persen dari nilai fasilitas
kredit.
Sumber :
N. Lapoliwa dan Daniel S, Kuswandi, Akuntansi Perbankan, Edisi
5, Institut Bankir Indonesia, Jakarta, 2000.